Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. 1. Pasien Umum a. KIB(Pasien Lama) b. KTP/KK 2. Pasien JKN-KIS /Asuransi Lain a. Kartu BPJ/SKIS/Kartu Asuransi Lain b. Foto Copy KK c. Foto Copy KTP d. E-Rujukan e. Foto Copy Perintah Rawat Inap/Rawat Jalan

  1. 1. Pasien dari IGD/Poliklinik/Rawat Inap ditetapkan oleh dokter DPJP untuk dilakukan tindakan operasi 2. IGD/Poliklinik/Rawat Inap mendaftarkan tindakan operasi ke IBS. 3. IBS menjadwalkan tindakan operasi. 4. Pasien dipersiapkan sebelum dilakukan tindakan operasi : inform consent, puasa, pemeriksaan penunjang. 5. Petugas IBS melakukan pemanggilan pasien operasi sesuai jadwal

Waktu tunggu pasien ditetapkan untuk operasi sampai dilakukan tindakan operasi : 2 HARI

Kecuali untuk pasien-pasien yang memiliki komplikasi

Sesuai Perbup Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara.

Pelayanan Pasien operasi

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email             : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website          : rsudkartini.jepara.go.id
  7. dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh Ali, S.Kep., MMKes (08122824647
  9. Karnoto, SE., MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"