Fasilitasi Pengharmonisasian Rancangan Keputusan Bupati

  1. Surat Pengantar Pemrakarsa
  2. Rancangan Keputusan Bupati dalam bentuk hardcopy dan softcopy

  1. Pemohon menyerahkan rancangan keputusan bupati dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Bagian Hukum dan HAM
  2. Pemohon menunggu Bagian Hukum dan HAM mengoreksi Rancangan Keputusan Bupati dalam bentuk softcopy
  3. Jika ada perbaikan, pemohon memperbaiki dan menyerahkan kembali rancangan Keputusan Bupati dalam bentuk hardcopy dengan minuta yang telah ditandatangani dan softcopy tersebut kepada Bagian Hukum dan HAM
  4. Pemohon menunggu Bagian Hukum dan HAM memproses rancangan Keputusan Bupati tersebut secara berjenjang melalui Asisten, Sekretaris Daerah dan Bupati
  5. Pemohon menunggu Bupati menetapkan Keputusan Bupati
  6. Setelah ditetapkan, pemohon menerima Keputusan Bupati tersebut dan mendokumentasikannya

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati

SMS Pengaduan, Kotak pengaduan, Tatap Muka Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengharmonisasian Rancangan Keputusan Bupati"