Pendampingan Rapat Pendirian Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

  1. Memiliki 20 orang anggota bagi Koperasi Primer atau 3 badan hukum bagi Koperasi Sekunder

  1. Mempersiapkan rancangan bahan pembahasan Rapat Pendirian Koperasi seperti nama koperasi, tempat kedudukan koperasi, wilayah keanggotaan, jangka waktu berdiri, bentuk koperasi, jenis koperasi, usaha koperasi, pola pelayanan, modal, struktur, dan periode/masa jabatan pengurus.
  2. Mengirimkan surat resmi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.

Lama penyelesaian layanan tergantung dengan lamanya Rapat Pendirian Koperasi.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Rapat Pendirian Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Rapat Pendirian Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder"