Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  2. Foto copy Ijazah;
  3. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia ( IBI );
  5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau difasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  7. Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang merah ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Daftar Tilik Praktik Bidan;
  9. Surat rekomendasi dari pimpinan puskesmas wilayah tempat praktek mandiri.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)"