Izin Tukang Gigi

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Biodata Tukang Gigi;
  3. Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
  5. Surat keterangan keuchik tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  10. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  11. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas Wilayah tempat Praktek mandiri.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"