Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy ijazah yang dilegalisasi;
  3. Foto copy sertifikat kompetensi perawat gigi;
  4. Foto copy STRPG;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  10. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  11. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  12. Daftar alat bagi perawat Praktik Mandiri;
  13. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas Wilayah tempat Praktek mandiri.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)"