Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 00.8.3.2/267/SK/PKM-TRS/2023

  1. KTP / KK / Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan
  2. Kartu berobat / Kartu Kunjungan

  1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas meminta kartu identitas pasien
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
  6. Pasien lama yang tidak membawa Kartu Kunjungan, petugas membuatkannya baru dengan mencari datanya di aplikasi SIK
  7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E-PUSK
  8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien
  9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  10. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
  12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pendaftaran dan pelayanan rekam medis pasien

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)
  4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id
  5. Website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id
  6. Instagram : @puskesmas_tarusan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"