Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  8. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warga Negara Asing;
  9. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  10. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas Wilayah tempat Praktek mandiri;
  11. Daftar alat bagi perawat Praktik Mandiri.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)"