Surat Izin Praktik Perawat Anastesi (SIPPA)

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy ijazah yang dilegalisir;
  3. Foto copy STRPA;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat Anastesi (SIPPA)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat Anastesi (SIPPA)"