Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan bagi badan usaha;
  4. Foto copy NPWP perusahaan;
  5. Foto copy KTP bagi usaha perseorangan dan penanggung jawab bagi Badan Usaha;
  6. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  7. Foto copy / Salinan bukti kepemilikan kapal (gross akte) berbendera Indonesia yang laik laut (gross Akte, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan) yang masih berlaku;
  8. Uraian rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal;
  9. Daftar Awak Kapal;
  10. Penyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayaran secara terus menerus selama 6 (enam) bulan sejak izin dikeluarkan;
  11. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  12. Rekomendasi Dinas yang membidangi Perhubungan/ Tim Teknis;
  13. Foto copy STTS PBB atas tanah kantor perusahaan; (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha);
  14. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum;

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau"