Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK Asli yang lama
  2. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Menerima dan melakukan pemeriksaan persyaratan dokumen, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika berkas sudah lengkap maka proses pengajuan KK pada aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, untuk diajukan TTE
  4. Melakukan approve
  5. Mencetak
  6. Meregister berkas persyaratan
  7. Dokumen KK

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap &
    benar)
  2. Menerima dan melakukan pemeriksaan persyaratan dokumen, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika berkas sudah lengkap maka proses pengajuan KK pada aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, untuk diajukan TTE, waktu 6 menit
  4. Melakukan approve, waktu 3 menit
  5. Mencetak, waktu 2 menit
  6. Meregister berkas persyaratan, waktu 2 menit
  7. Dokumen KK, waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena perubahan data"