Izin Mendirikan Bangunan

  1. A. SYARAT ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) FUNGSI HUNIAN
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat persetujuan Tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotokopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
  4. NPWP (jika punya)
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat / Akta Jual Beli / Petok D / Sewa Menyewa apabila status tanah menyewa ) dilegalisir Pejabat yang berwenang
  6. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan apa bila pemohon bukan pemilik tanah atau nama di surat tanah bukan nama pemohon + Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  7. Fotokopi bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS tahunterakhir)
  8. Surat kuasa Pengurusan IMB bermaterai Rp. 6000 dan Fotokopi KTP penerima kuasa (tidak di perlukan apabila diurus sendiri )
  9. Surat Pernyataan Kekuatan Bangunan dan Konstruksi yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab gambar
  10. Surat ganti nama dan Keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  11. Surat Izin Lama (untuk perubahan)
  12. Denah Lokasi / Sket jalan menuju lokasi
  13. Surat Keterangan Camat asli
  14. Fotokopi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang (untuk perumahan)
  15. Akta Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum
  16. SK penunjukan/surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
  17. SYARAT TEKNIS
  18. Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100 (2x)
  19. Perhitungan Konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x)
  20. Gambar Situasi tanah dan Bangunan dengan skala 1:125 atau :500
  21. B. SYARAT ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) FUNGSI USAHA
  22. Fotokopi KTP Pemohon
  23. Surat persetujuan Tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotokopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
  24. NPWP
  25. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertifikat / Akta Jual Beli / Petok D / Sewa Menyewa apabila status tanah menyewa ) dilegalisir Pejabat yang berwenang
  26. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan apabila pemohon bukan pemilik tanah atau nama di surat tanah bukan nama pemohon + Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  27. Fotocopi bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB / STTS tahun terakhir )
  28. Surat kuasa Pengurusan IMB bermaterai Rp. 6000 dan Fotokopi KTP penerima kuasa ( tidak diperlukan apabila diurus sendiri )
  29. Surat Pernyataan Kekuatan Bangunan dan Konstruksi yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab gambar
  30. Surat ganti nama dan Keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  31. Surat Izin Lama (untuk perubahan)
  32. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering apabila dipersyaratkan
  33. Denah Lokasi / Sket jalan menuju lokasi
  34. Surat Keterangan Camat asli
  35. Fotokopi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang
  36. Akta Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum
  37. SK penunjukan / surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
  38. Site Plan dari Dishubkominfo ( peruntukan tower / menara telekomunikasi).
  39. Rekomendasi LANUD (apabila dipersyaratkan) (peruntukan tower/ menara telekomunikasi)
  40. SYARAT TEKNIS
  41. Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100 (2x)
  42. Perhitungan Konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x)
  43. Gambar Situasi tanah dan Bangunan dengan skala 1:125 atau :500
  44. C. SYARAT ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN FUNGSI SOSIAL & BUDAYA
  45. Fotokopi KTP Pemohon
  46. Surat persetujuan Tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotokopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
  47. NPWP (jika punya)
  48. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta Jual Beli/ Petok D/ Sewa Menyewa apabila status tanah menyewa ) dilegalisir Pejabat yang berwenang
  49. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan apabila pemohon bukan pemilik tanah atau nama di surat tanah bukan nama pemohon + Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  50. Fotocopi bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS tahun terakhir)
  51. Surat kuasa Pengurusan IMB bermaterai Rp. 6000 dan Fotokopi KTP penerima kuasa (tidak diperlukan apabila diurus sendiri)
  52. Surat Pernyataan Kekuatan Bangunan dan Konstruksi yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab gambar
  53. Surat ganti nama dan Keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  54. Surat Izin Lama (untuk perubahan)
  55. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering apabila dipersyaratkan
  56. Denah Lokasi / Sket jalan menuju lokasi
  57. Surat Keterangan Camat asli
  58. Fotokopi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang
  59. Akta Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum
  60. SK penunjukan/surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
  61. Surat Keputusan Pemohon untuk Instansi Pemerintah
  62. SYARAT TEKNIS
  63. Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100 (2x)
  64. Perhitungan Konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x)
  65. Gambar Situasi tanah dan Bangunan dengan skala 1:125 atau :500
  66. D. SYARAT ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) FUNGSI KHUSUS
  67. Fotokopi KTP Pemohon
  68. Surat persetujuan Tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotokopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
  69. NPWP (jika punya)
  70. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AktaJualBeli/Petok D/ Sewa Menyewa apabila status tanah menyewa ) dilegalisir Pejabat yang berwenang
  71. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan apabila pemohon bukan pemilik tanah atau nama di surat tanah bukan nama pemohon + Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  72. Fotokopi bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB / STTS tahun terakhir )
  73. Surat kuasa Pengurusan IMB bermaterai Rp. 6000 dan Fotokopi KTP penerima kuasa ( tidak diperlukan apabila diurus sendiri )
  74. Surat Pernyataan Kekuatan Bangunan dan Konstruksi yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab gambar
  75. Surat ganti nama dan Keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  76. Surat Izin Lama (untuk perubahan)
  77. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering apabila dipersyaratkan
  78. Denah Lokasi / Sket jalan menuju lokasi
  79. Surat Keterangan Camat asli
  80. Fotokopi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang
  81. Akta Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum
  82. SK penunjukan / surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
  83. SYARAT TEKNIS
  84. Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100 (2x)
  85. Perhitungan Konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x)
  86. Gambar Situasi tanah dan Bangunan dengan skala 1:125 atau :500
  87. E. SYARAT ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) FUNGSI KEAGAMAAN
  88. Fotokopi KTP Pemohon
  89. Surat persetujuan Tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotokopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
  90. NPWP (jika punya)
  91. Foto kopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat / Akta Jual Beli / Petok D / Sewa Menyewa apabila status tanah menyewa ) dilegalisir Pejabat yang berwenang
  92. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan apabila pemohon bukan pemilik tanah atau nama di surat tanah bukan nama pemohon + Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  93. Fotocopi bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS tahun terakhir)
  94. Surat kuasa Pengurusan IMB bermaterai Rp. 6000 dan Fotokopi KTP penerima kuasa (tidak diperlukan apabila diurus sendiri)
  95. Surat Pernyataan Kekuatan Bangunan dan Konstruksi yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab gambar
  96. Surat ganti nama dan Keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  97. Surat Izin Lama (untuk perubahan)
  98. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering apabila dipersyaratkan
  99. Denah Lokasi / Sket jalan menuju lokasi
  100. Surat Keterangan Camat asli
  101. Fotokopi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang
  102. Akta Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum
  103. SK penunjukan/surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
  104. Rekomendasi FKUB dan KESBANGPOL untuk tempat ibadah
  105. Tanda tangan persetujuan tetangga 60 Umat dan 30 warga sekitar untuk tempat ibadah
  106. SYARAT TEKNIS
  107. Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100 (2x)
  108. Perhitungan Konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x)
  109. Gambar Situasi tanah dan Bangunan dengan skala 1:125 atau :500
  110. F. SYARAT ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN FUNGSI GANDA/ CAMPURAN
  111. Fotokopi KTP Pemohon
  112. Surat persetujuan Tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotokopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
  113. NPWP (jikapunya)
  114. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat / Akta Jual Beli / Petok D / Sewa Menyewa apabila status tanah menyewa ) dilegalisir Pejabat yang berwenang
  115. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan apabila pemohon bukan pemilik tanah atau nama di surat tanah bukan nama pemohon + Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  116. Fotokopi bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS tahun terakhir)
  117. Surat kuasa Pengurusan IMB bermaterai Rp. 6000 dan Fotokopi KTP penerima kuasa (tidak diperlukan apabila diurus sendiri)
  118. Surat Pernyataan Kekuatan Bangunan dan Konstruksi yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab gambar
  119. Surat ganti nama dan Keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  120. Surat Izin Lama (untuk perubahan)
  121. Izin Perubahan Status Tanah Basah Menjadi Tanah Kering apabila dipersyaratkan
  122. Denah Lokasi / Sket jalan menuju lokasi
  123. Surat Keterangan Camat asli
  124. Fotokopi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang
  125. Akta Pendirian Perusahaan apabila berbadan hukum
  126. SK penunjukan / surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
  127. SYARAT TEKNIS
  128. Gambarbangunanlengkapdenganskala 1:100 (2x)
  129. Perhitungan Konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x)
  130. Gambar Situasi tanah dan Bangunan dengan skala 1:125 atau :500

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon membayar retribusi;
  5. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

RIMB = FB x NLB x NTKB x NTPB

Fungsi Bangunan (FB)

Kode

Jenis

Harga Satuan Retribusi

Satuan

 

Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung

 

 

 

BANGUNAN GEDUNG

4,000

m⊃2;

 

PRASARANA BANGUNAN GEDUNG

 

 

 

JENIS PRASARANA

 

 

 

Konstruksi pembatas / penahan / pengaman

 

 

2211

Pagar tanggul / retaiuning

1,000

m⊃2;

2212

Wall turap batas

1,000

m⊃2;

2213

Kaveling / persil

1,000

m⊃2;

 

 

 

 

2220

Konstruksi penanda masuk

 

 

2221

Gapura

1,000

m⊃2;

2222

Gerbang

1,000

m⊃2;

2223

***

 

 

2230

Konstruksi perkerasan

 

 

2231

Jalan

1,000

m⊃2;

2232

Lapangan parkir

1,000

m⊃2;

2233

Lapangan upacara

1,000

m⊃2;

2234

Lapangan olahraga terbuka

1,000

m⊃2;

2235

Penimbunan barang, dll

1,000

m⊃2;

2240

Konstruksi penghubung

 

 

2241

Jembatan

1,000

m⊃2;

2242

Box culvert

1,000

m⊃2;

2243

Duexer, gorong-gorong, saluran drainase

1,000

m⊃2;

2250

Konstruksi kolam/ reservoir bawah tanah

 

 

2251

Kolam renang

1,000

m⊃2;

2252

Kolam pengelolaan air

3,500

m⊃2;

2253

Reservoir bawah tanah

3,500

m⊃2;

2254

Waste water treatment plant

3,500

m⊃2;

2260

Konstruksi menara

 

 

2261

Menara antenna

3,500

m⊃2;

2262

Menara reservoir

7,000

m⊃2;

2263

Cerbong

7,000

m⊃2;

2264

Tower

7,000

m⊃2;

2270

Konstruksi monumen

 

 

2271

Tugu

7,000

m⊃2;

2272

Patung

3,500

m⊃2;

2280

Konstruksi instalasi

 

 

2281

Instalasi listrik dan jarinan listrik bawah tanah

3,500

m⊃2;

2282

Instalasi telekomunikasi dan jaringan telkom bawah tanah

4,000

m⊃2;

2283

Instalasi pengolahan

4,000

m⊃2;

2284

Instalasi bahan bakar

4,000

m⊃2;

2285

Jaringan bawah tanah

4,000

m⊃2;

2286

Konstruksi pondasi mesin diluar bangunan

4,000

m⊃2;

2287

Jembatan atau lift (servis kendaraan diluar bangunan)

14,000

m⊃2;

2290

Konstruksi reklame

 

 

2291

Billboard

14,000

m⊃2;

2292

Papan iklan

14,000

m⊃2;

2293

Papan nama (berdiri sendir atau berupa tembok pagar)

14,000

m⊃2;

2294

***

 

 

 

 

 

 

1

Retribusi penyediaan administrasi IMB (pemecahan dokumen IMB, pembuatan duplikat atau copy dokumen yang dilegalisasikan sebagai pengganti dokumen IMB yang hilang atau rusak, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung dan atau perubahan non teknis lainnya)

14,000

 

2

Retribusi penyediaan formulir permohonan IMB termasuk biaya pendaftaran IMB

5,000

 

 

DAFTAR KODE DAN INDEKS PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB

Izin Mendirikan Bangunan

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store
SIPPN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Deputi Bidang Pelayanan Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Lt. 4 Gedung Kementerian PANRB
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190 Indonesia
+62 (21) 7398381
Yanlik@menpan.go.id

Kode

Jenis

Indeks Perhitungan

1000

BANGUNAN GEDUNG

 

1100

LINGKUP PEMBANGUNAN

 

1110

Pembangunan baru

1.00

1120

Rehabilitasi/ renovasi

 

1121

Rehabilitasi/ renovasi sedang

0.45

1112

Rehabilitas/ renovasi berat

0.65

1130

Pelestarian

 

1131

Pelestarian pratama

0.66

1132

Pelestarian madya

0.45

1133

Pelestarian utama

0.30

1200

FUNGSI

 

1210

Hunian

0.05/ 0.50

1220

Keagamaan

0.00

1221

Usaha

3.00

1250

Sosial dan budaya

0.00/ 1.00

1260

Khusus

2.00

1270

Ganda

4.00

1300

KLASIFIKASI

 

1310

Kompleksitas

0.25

1311

Sederhana

0.40

1312

Tidak sederhana

0.70

1313

Khusus

1.00

1320

Permanensi

0.20

1321

Darurat

0.40

1322

Semi permanen

0.70

1323

Permanen

1.00

1330

Resiko kebakaran

0.15

1331

Rendah

0.40

1332

Sedang

0.70

1333

Tinggi

1.00

1340

Zonasi gempa

0.15

1341

Zona I/ minor

0.10

1342

Zona II/ minor

0.20

1343

Zona III/ sedang

0.40

1344

Zona IV/ sedang

0.50

1345

Zona V/ kuat

0.70

1346

Zona VI/ kuat

1.00

1350

Lokasi (kepadatan gedung)

0.10

1351

Renggang

0.40

1352

Sedang

0.70

1353

Kuat

1.00

1360

Ketinggian bangunan gedung

0.10

1361

Rendah

0.40

1362

Sedang

0.70

1363

Tinggi

1.00

1370

Kepemilikan

0.05

1371

Negara/ yayasan

0.40

1372

Perorangan

0.70

1373

Badan Usaha

1.00

1400

WAKTU PENGGUNAAN BANGUNAN GEDUNG

 

1410

Sementara jangka pendek

0.40

1420

Sementara jangka menengah

0.70

1430

Tetap

1.00

 

 

 

2000

PRASARANA BANGUNAN GEDUNG

 

2100

LINGKUP PEMBANGUNAN

 

2110

Pembangunan Baru

1.00

2120

Rehabilitasi

 

2121

Rehabilitasi sedang

0.45

2122

Rehabilitasi berat

0.65

2200

JENIS PRASARANA

 

2210

Konstruksi pembatas/ penahan/ pengaman

1.00

2211

Pagar

 

2212

Tanggul/ retaining wall

 

2213

Turap batas kavling/ persil

 

2214

***

 

2220

Konstruksi Penanda Masuk

1.00

2221

Gapura

 

2222

Gerbang

 

2223

***

 

2230

Konstruksi perkerasan

1.00

2231

Jalan

 

2232

Lapangan parkir

 

2233

Lapangan upacara

 

2234

Lapangan olahraga/ terbuka

 

2235

***

 

2240

Konstruksi Penghubung

1.00

2241

Jembatan

 

2242

Boxculvert

 

2243

***

 

2250

Konstruksi kolam/ reservoir bawah tanah

1.00

2251

Kolam renang

 

2252

Kolam pengolahan air

 

2253

Reservoir air bawah tanah

 

2254

***

 

2260

Konstruksi menara

1.00

2261

Menara antenna

 

2262

Menara reservoir

 

2263

Cerobong

 

2264

***

 

2270

Konstruksi monumen

1.00

2271

Tugu

 

2272

Patung

 

2273

***

 

2280

Konstruksi instalasi

1.00

2281

Instalasi listrik

 

2282

Instalasi telepon/ komunikasi

 

2283