Standar Pelayanan Operasi Elektif

  1. Status Pasien/ Medical Record
  2. Informed Consent yang sudah ditandatangani pasien/ keluarga setelah menerima informasi dari dokter dan petugas
  3. Jadwal Operasi yang telah ditentukan
  4. Persiapan pasien sebelum operasi

  1. Surat Pengantar dari dokter di poliklinik/ ruang rawat inap
  2. Pendaftaran administrasi
  3. Pasien di rawat inap sehari sebelum jadwal operasi
  4. Penjelasan dari dokter dan petugas serta memberikan inform consent
  5. Meminta persetujuan operasi dari pasien atau keluarganya
  6. Petugas melakukan tindakan operasi
  7. Pasien di rawat setelah operasi

Lama Tindakan sesuai dengan jenis operasi serta sesuai kondisi pasien

  1. Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014
  2. JKN : PMK No. 64 Tahun 2016

Pelayanan tindakan operasi pasien IBS

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Operasi Elektif"