Standar Pelayanan Farmasi (Resep Rawat Jalan)

  1. Resep
  2. Kartu Identitas/ KTP

  1. Pasien meletakan resep ditempat yang sudah disediakan sesuai kepesertaan (tempat resep)
  2. Petugas mengidentifikasi resep (pasien peserta JKN atau Umum) dan memberikan nomor antrian
  3. Untuk Pasien umum, petugas kasir merinci biaya obat, lalu di tagihkan ke pasien
  4. Petugas menerima resep dan memverifikasi kelengkapan resep
  5. Petugas menyiapkan obat, etiket obat sesuai resep. Obat disiapkan dan diberi etiket dengan mencantumkan tanggal resep, nama pasien, nama obat, dosis/ konsentrasi obat sesuai permintaan dokter, cara pemberian, dan waktu kadaluarsa obat
  6. Petugas meneliti kembali (recheck) obat yang sudah disiapkan, apakah sudah tepat pasien, tepat obat, tepat dosis dan tepat waktu pemberian
  7. Petugas menyerahkan obat : a. Memanggil pasien sesuai dengan nomor urutan antrian dan bertanya kembali nama dan alamat pasien apakah sesuai dengan yang tertera di resep b. Apoteker atau asisten apoteker menyerahkan obat tersebut tentang aturan penggunaan obat serta informasi lainnya c. Setelah obat diserahkan, pasien/ keluarga pasien membubuhkan tanda tangan pada bagian belakang lembar resep sebagai bukti telah menerima obat

Obat jadi ≤ 30 menit
Obat racikan ≤ 1 jam

waktu penyelesaian sangat tergantung pada jumlah resep

  1. Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014
  2. JKN : PMK No. 64 Tahun 2016

Pelayanan Resep Rawat Jalan

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi (Resep Rawat Jalan)"