Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perseroan Terbatas (PT)

  1. Surat permohonan + cap perusahaan
  2. FC akta pendirian perusahaaan dan akte perubahan (jika ada)
  3. FC akta notaris dari dari Menteri Kehakiman & HAM
  4. FC KTP Direktur/pemilik/penanggung jawab perusahaan
  5. FC SKDP
  6. FC NPWP perusahaan
  7. Neraca awal perusahaan + cap perusahaan
  8. Pas photo warna direktur 3x4 2 lbr
  9. Surat kuasa diatas materai (jika diwakilkan)

  1. - SOP

-

-

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perseroan Terbatas (PT)"