Standar Pelayanan Farmasi (Resep Rawat Inap)

  1. Resep
  2. Kartu identitas diri/ KTP

  1. Pasien meletakkan resep ditempat resep yang disediakan (tempat resep pasien umum, tempat resep pasien dari IGD, tempat resep pasien peserta JKN)
  2. Petugas mengidentifikasi resep (pasien peserta JKN atau Umum) dan memberikan nomor antrian
  3. Untuk Pasien umum, petugas kasir merinci biaya obat, lalu di tagihkan ke pasien
  4. Resep yang berasal dari IGD, dilakukan pelayanan CITO
  5. Petugas menerima resep dan memverifikasi kelengkapan resep
  6. Petugas menyiapkan Lembar Permintaan Obat (LPO) bagi pasien baru, dan untuk pasien lama menyiapkan LPO yang sudah ada
  7. Petugas menyiapkan obat, etiket obat sesuai resep. Obat disiapkan dan diberi etiket dengan mencantumkan tanggal resep, nama pasien, nama obat, dosis/ konsentrasi obat sesuai permintaan dokter, cara pemberian, dan waktu kadaluarsa obat
  8. Bagi pasien peserta JKN, petugas mencatat pengambilan obat di LPO setiap hari
  9. Petugas meneliti kembali (recheck) obat yang sudah disiapkan, apakah sudah tepat pasien, tepat obat, tepat dosis dan tepat waktu pemberian
  10. Petugas menyerahkan obat : a. Memanggil pasien sesuai dengan nomor urutan antrian dan bertanya kembali nama dan tanggal lahir kepada pasien untuk memastikan kebenaran nama pasien kepada pasien yang bersangkutan serta menanyakan ruang pasien dirawat b. Setelah obat diserahkan, pasien/ keluarga pasien membubuhkan tanda tangan pada bagian belakang lembar resep sebagai bukti telah menerima obat c. Apoteker atau asisten apoteker supervisi menyerahkan obat tersebut disertai informasi yang jelas

  1. Obat jadi ≤ 30 menit
  2. Obat racikan ≤ 1 Jam

waktu penyelesaian sangat tergantung pada jumlah resep

  1. Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014
  2. JKN : PMK No. 64 Tahun 2016

 

Pelayanan Resep Rawat Inap

  1. Telpon/ SMS/ Whatsapp/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran 
  4. Wesite : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi (Resep Rawat Inap)"