Izin Usaha Penangkaran Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

  1. Mengisi formulir ditujukan kepada Bupati Malang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat keterangan domisili
  5. Akte pendirian perusahaan bagi badan hukum
  6. Rencana kerja dan kelas benih bina yang akan diproduksi
  7. Keterangan telah melaksanakan AMDAL, UKL dan UPL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Keputusan hak guna usaha bagi yang menggunakan tanah negara
  9. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan dan sertifikasi benih

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Usaha Penangkaran Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penangkaran Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan"