Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kab. Pasaman
IZIN LOKASI. Persyaratan administrasi:
Surat permohonan
Identitas pemohon
Akte pendirian perusahaan
Rekomendari dari Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD)
Izin prinsip dari BKPM/D
Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya
FC NPWP
- SOP
-
-
Izin Lokasi
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.