IZIN LOKASI. Persyaratan administrasi:

  1. Surat permohonan
  2. Identitas pemohon
  3. Akte pendirian perusahaan
  4. Rekomendari dari Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD)
  5. Izin prinsip dari BKPM/D
  6. Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk melepaskan hak atas tanahnya
  7. FC NPWP

  1. - SOP

-

-

Izin Lokasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IZIN LOKASI. Persyaratan administrasi:"