Izin Usaha Penggilingan Padi

  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan yang memuat keterangan besarnya daya kuda mesin yang akan dioperasikan
  3. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  4. Fotokopi Izin gangguan ( HO ) yang masih berlaku
  5. Fotokopi Izin Tempat Usaha yang masih berlaku
  6. Fotokopi Izin mendirikan Bangunan ( IMB )
  7. Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi usaha yang berbentuk badan
  8. Fotokopi Izin Usaha Perdagangan bagi perusahaan skala besar yang memiliki kapasitas giling lebih besar dari 1500 kg/jam setara beras /unit usaha
  9. Bukti Izin Usaha sebelumnya bagi izin perpanjangan

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store