Persetujuan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

  1. Print Out Nomor Induk Berusaha (NIB) berstatus aktif
  2. KTP Elektronik Pemohon (Badan Usaha/Yayasan/Perorangan)
  3. Sertifikat dan bukti bayar BPJS Kesehatan
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bukti Kepemilikan dan/atauPengelolaan/Sewa/Pinjam Pakai Gedung
  5. Kurikulum Pembelajaran
  6. Rekomendasi Dinas Terkait dan/atau Berita Acara Turun Lapangan
  7. Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Berkas/Dokumen

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi http://sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasi tersebut
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, member tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Petugas Back Office
  3. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan menotifikasi kelengkapan berkas dan diteruskan ke tim teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi jika diperlukan
  4. Petugas Tim Teknis meninjau ke lokasi
  5. Tim Teknis membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office
  6. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  7. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  8. Kepala Bidang memverifikasikembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  9. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  10. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izinsecara elektronik
  11. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izinkeluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  12. Pemohon menerima dokumeni zin/non izin melalui email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

·   Pengaduan Dapat Disampaikanlangsung keLoketPengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·   Telp/email (0771- 21822
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS