Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Mengisi Formulir Izin Usaha
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB OSS)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Akte Pendirian PT / Pengesahan Menteri Hukum dan Ham
  6. Membuat surat pernyataan bermaterai

  1. Pemohon melakukan pendaftaran OSS untuk mendapatkan NIB;
  2. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen ;
  3. Sertifikat izin usaha diterbitkan;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen izin komersial (bila ada)
  5. Sertifikat izin komersial diterbitkan.

Maksimal 1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store