Izin Usaha Toko Alat Kesehatan dan Optikal

  1. Surat Permohonan yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
  2. Fotokopi KTP pemilik usaha
  3. Fotokopi NIB dan SIUP (OSS)
  4. Fotokopi akte pendirian badan hukum apabila berbentuk badan hukum ( apabila ada )
  5. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan (IMB) yang sah atau surat kontrak apabila berstatus sewa ( minimal 5 tahun)
  6. Fotokopi MoU dengan PAK atau cabang PAK dilampiri surat izin edar
  7. Surat pernyataan akan melakukan jual beli secara eceran bukan dengan cara tender atau jumlah besar ( khusus toko alat kesehatan )
  8. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik
  9. Daftar alat kesehatan yang dijual dan daftar peralatan optikal
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  11. Denah sederhana bangunan
  12. Peta lokasi usaha

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Usaha Toko Alat Kesehatan dan Optikal

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store