Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

  1. Surat permohonan diajukan kepada Kelapa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
  2. Fotocopy Akta pendirian badan Hukum Usaha Perorangan (CV) apabila ada
  3. NPWP Badan Hukum Usaha Perorangan (CV)
  4. Fotocopy KTP pemilik Usaha atau Direktur
  5. Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang – undangan di bidang kefarmasian
  6. Fotocopy surat kepemilikan tanah yang sah
  7. Fotokopi IMB dan dokumen pengelolaan lingkungan (SPPL / UKL UPL)
  8. Fotocopy SIUP (OSS)
  9. Struktur Organisasi Perusahaan
  10. Peta Lokasi Usaha
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store