Izin Pendirian Apotek

  1. 1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
  2. 2. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum apabila berbentuk badan hukum
  3. 3. Fotokopi NIB dan SIUP (OSS) an. Pemilik sarana
  4. 4. Fotokopi KTP Apoteker
  5. 5. Fotocopy SIPA
  6. 6. Bukti kepemilikan tanah, bangunan ( IMB ) yang sah atau surat kontrak apabila bangunan sewa
  7. 7. Fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan ( SPPL )
  8. 8. Daftar sarana dan prasarana, peralatan, dan tenaga kerja
  9. 9. Denah layout apotek
  10. 10. Peta lokasi usaha
  11. 11. Foto Apoteker 4x6 berwarna
  12. 12. Surat BAP dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Pendirian Apotek

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store