Izin Pelayanan Kesehatan Tradisional

  1. 1. Surat Permohonan yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
  2. 2. Fotokopi KTP pemilik atau Direktur Badan Hukum
  3. 3. Akte pendirian badan hukum
  4. 4. Bukti kepemilikan tanah yang sah atau surat kontrak apabila berstatus sewa
  5. 5. Persyaratan administrasi lain sesuai peraturan perundang – undangan meliputi IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) dan HO (Ijin gangguan)
  6. 6. Surat keterangan domisili usaha
  7. 7. Profil panti sehat meliputi struktur organisasi, daftar tenaga penyehat, sarana dan prasarana, peralatan, dan jenis pelayanan kesehatan
  8. 8. STPT seluruh tenaga penyehat tradisional
  9. 9. Surat pernyataan penyehat tradisional
  10. 10. Peta lokasi usaha

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Pelayanan Kesehatan Tradisional

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store