Izin Mendirikan Puskesmas

  1. 1. Surat Permohonan yang diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
  2. 2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  3. 3. Fotokopi izin mendirikan bangunan ( IMB )
  4. 4. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yaitu SPPL ( untuk rawat jalan ) atau UKL UPL ( untuk rawat inap )
  5. 5. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat meliputi HO ( izin gangguan ), surat kerjasama pembuangan limbah padat ( dikerjasamakan dengan pihak yang berizin legal ), gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai dengan persyaratan kelengkapan bangunan dan peta lokasi puskesmas

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin;
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Mendirikan Puskesmas

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store