Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat

  1. A. Untuk IUPPR yang berdiri sendiri :
  2. 1. Surat permohonan;
  3. 2. Fotokopi Surat Izin Prinsip dari Bupati;
  4. 3. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  5. 4. Fotokopi Surat Izin Lokasi apabila diatas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Instansi yang berwenang;
  6. 5. Fotokopi Surat Izin Klarifikasi apabila dibawah 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Instansi yang berwenang;
  7. 6. Fotokopi Surat Izin Undang – undang Gangguan ( HO );
  8. 7. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
  9. 8. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau di daftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum / badan usaha swasta;
  10. 9. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
  11. 10. Dokumen studi kelayakan termasuk dokumen pengelolaan lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
  12. B. Untuk IUPPR yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain :
  13. 1. Surat permohonan;
  14. 2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  15. 3. Fotokopi IUPP atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional;
  16. 4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau di daftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum / badan usaha swasta;
  17. 5. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
  18. 6. Rencana kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan; dan
  19. 7. Dokumen studi kelayakan termasuk dokumen pengelolaan lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 6 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan sertifikat atau Rp. 0,-

Izin Usaha pengelolaan Pasar Rakyat

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store