Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. FC akta notaris
  2. FC surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dari Wali Nagari
  3. FC tanda daftar perusahaan yang masih berlaku
  4. FC surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  5. FC KTA asosiasi
  6. FC sertifikasi badan usaha jasa konstruksi dengan yang aslinya
  7. Pajak Reklame (bukti lunas)
  8. Foto lokasi kantor
  9. Daftar tenaga teknis, Ijazah dan KTP
  10. Daftar tenaga administrasi, Ijazah dan KTP
  11. Pas photo direktur
  12. Sertifikat keterampilan kerja (SKK)

  1. Front Office Memeriksa berkas Permohonan, menerima Permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak Permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap
  2. Front Office Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskanke kabid pelayanan perizinan
  3. Kepala Bidang Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian
  4. Kasi II Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO
  5. Kasi II Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi
  6. Back Office Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin
  7. Kasi II Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  8. Kepala Bidang Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  9. Sekretaris Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  10. Kepala Dinas Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin
  11. Front Office Registrasi dan penyerahan Surat Izin

-

-

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"