Izin Gangguan (HO)

  1. Formulir/blanko yang diketahui oleh walinagari atau camat
  2. FC KTP
  3. FC PBB
  4. Akta Notaris bagi usaha benbentuk Badan Hukum
  5. Dokumen Amdal (UPL/UKL) bagi wajib Amdal
  6. Persetujuan Jiran/tetangga
  7. FC sertifikat/surat keterangan tanah
  8. Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait (khusus bagi perusahaan baru)

  1. Front Office Memeriksa berkas Permohonan, menerima Permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak Permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap
  2. Front Office Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan
  3. Kepala Bidang Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian
  4. Kasi I Meneliti permohonan dan persyaratan, apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO
  5. Kasi I Membuat Surat pengantar Kajian Teknis
  6. Kasi I Memaraf Surat pengantar Kajian Teknis
  7. Kepala Bidang Meneliti dan memaraf Surat Pengantar Kajian Teknis
  8. Sekretaris Meneliti dan memaraf Surat pengantar Kajian Teknis
  9. Back Office Memberi penomoran surat dan mendistribusikan surat Kajian Teknis
  10. Tim Tekhnis ODP terkait Melaksanakan verifikasi lapangan
  11. Tim Tekhnis ODP Menerima hasil verifikasi lapangan dan kajian tekhnis dari OPD terkait Meneruskan Persyaratan yang telah dilengkapi dengan kajian tekhnis ke kasi Penetapan dan penerbitan perizinan untuk diterbitkan izinnya atau surat penolakan apabila menurut kajian tekhnis tidak layak
  12. Kasi II Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi Membuat penetapan izin (SKRD/STS)
  13. Back Office Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin
  14. Kasi II Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  15. Kepala Bidang Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  16. Sekretaris Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  17. Kepala Dinas Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin
  18. Front Office Registrasi dan penyerahan Surat Izin

-

Biaya :

a. Indeks Luas × Indeks Lokasi × Indeks Gangguan × Retribusi Rp. 4000,- per M⊃2;
b. Biaya pemeriksaan lokasi sesuai dengan klasifikasi usaha :
  1. Untuk jenis usaha kelas 1 Rp. 150.000,-
  2. Untuk jenis usaha kelas 2 Rp. 50.000,-

Izin Gangguan (HO)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Gangguan (HO)"