Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)

  1. Soft file Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10. Surat 000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Soft file pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  5. Fotocopy STRTGz
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PERSAGI)
  10. SIPTGz atau SIKTGz pertama/kedua untuk pengurusan SIPTGz atau SIKTGz kedua/ketiga

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasi tersebut
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapa persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumeni zin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email izin/non izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan  DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·   Telp/email (0771- 21822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud