Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  2. Ijazah bidang kefarmasian
  3. STR Tenaga Teknis Kefarmasian
  4. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Apoteker atau Pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
  6. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten daerah setempat.
  8. Surat Kuasa ( bila pengurusannya di serahkan

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasitersebut
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, member tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benarditeruskanke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  5. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui emai lizin/non izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengan nomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

Telp/email (0771- 21822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud