Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

  1. Soft file Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Soft file Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
  3. Ijazah
  4. STR TGM
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat atau yang menyatakan masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas Photo terbaru ukuran 4 x 6
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten daerah setempat
  10. Surat Kuasa ( bila pengurusannya di serahkan kepada orang lain*)

  1. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, member tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada Petugas Input untuk memproses draft izin
  2. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan menyusun draf izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Seksi untuk mendapat paraf persetujuan dan melakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Petugas Tim Teknis meninjau ke lokasi
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  5. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin
  9. Petugas back office memberikan nomor dokumen izin/non izin dan mengarsipkan
  10. Petugas Loket menerima dokumen izin dan menyerahkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Praktik Terapis Gigi dan Mulut

··   Pengaduan Dapat Disampaikanlangsung keLoket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

Telp/email (0771- 21822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud