Surat Izin Praktik Perawat Anastesi

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  2. Ijazah
  3. STR Perawat
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Pas Photo terbaru ukuran 4 x 6 ( 3 lembar ).
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. Surat Izin Atasan (Bagi PNS yang berpraktik di Fasyankes lainnya)
  8. Surat Kuasa ( bila pengurusannya di serahkan kepada orang lain

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasitersebut
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberitanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapanpersyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dan menotifikasi untuk penetapanizin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. 10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email

1.    Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasitersebut.

2.    Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberitanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapanpersyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan

3.    Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office

4.    Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin

5.    Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang

6.    Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dan menotifikasi untuk penetapanizin/non izin

7.    Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi

8.    Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik

9.    Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email

Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Surat Izin Praktik Perawat Anestesi

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung keLoket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

Telp/email (0771- 21822


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud