Surat Izin Praktik Perawat

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Soft file pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  5. Fotokopi STRP yang diterbitkan dan dilegalisir
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada Petugas Input untuk memproses draft izin
  2. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan menyusundraf izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Seksi untuk mendapat paraf persetujuan dan melakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  4. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Sekretaris
  6. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin
  8. Petugas back office memberikan nomor dokumen izin/non izin dan mengarsipkan
  9. Petugas Loket menerima dokumen izin dan menyerahkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Surat Izin Praktik Perawat

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. A.Yani Km.V Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengan nomor : 08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   Telp/email :(0771- 21822)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud