Surat Izin Praktik Dokter

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Ijazah dan transkrip nilai
  3. Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  5. STR yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan sebagai tempat praktiknya
  7. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas kesehatan lain secara purna waktu
  8. Rekomendasidari Dinas Kesehatan
  9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada Petugas Input untuk memproses draft izin
  2. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan menyusun draf izin/non izin serta melanjutkan kepadaKepala Seksi untuk mendapat paraf persetujuan dan melakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  4. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Sekretaris
  6. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin
  8. Petugas back office memberikan nomor dokumen izin/non izin dan mengarsipkan
  9. Petugas Loket menerima dokumen izin dan menyerahkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon

3 (tiga) harikerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Surat Izin Praktik Dokter

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung keLoket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

Telp/email (0771- 21822)/ dpmptspkotatpi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud