IZIN OPERASIONAL KLINIK/PUSKESMAS (Khusus Klinik Pemerintah Non BLU / BLUD)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab Klinik dari Kepala Instansi
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  6. SPPL / PKPLH / UKL / UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  7. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  8. Daftar Ketenagaan Medis, Paramedic, NonMedis
  9. Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM
  10. Denah Ruangan dan Peta Lokasi
  11. Surat Keputusan Penempatan/Surat Tugas/Surat Pengantar dari Sarana Yankes Pemerintah
  12. Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit/klinik
  13. Daftar Jenis Pelayanan dan Jam Pelayanan Klinik
  14. Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  15. Daftar SDM, Daftar Peralatan Medis dan Non Medis, Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  16. Profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, peta lokasi, denah bangunan, ketenagaan, sarana, prasarana dan perlatan serta pelayanan yang diberikan
  17. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik tersebut bermaterai
  18. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  19. Surat pernyataan kesanggupan untuk membina 1 (satu) posyandu yang diketahui oleh kepala Puskesmas dan ketua kader (penanggung jawab di sarana kesehatan) [Baru]

  1. Pemohon mengikuti rangkaian proses pada aplikasi OSS
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan pemenuhan komitmen, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada Petugas Input untuk memproses draft izin
  3. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan menyusun draf izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Seksi untuk mendapat paraf persetujuan dan melakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  4. Petugas Tim Teknis meninjau ke lokasi
  5. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  6. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  7. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Sekretaris
  8. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf dokumen izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin
  10. Petugas back office memberikan nomor dokumen izin/non izin dan mengarsipkan
  11. Petugas Loket menerima dokumen izin dan menyerahkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Izin Operasional Klinik

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. A.Yani Km.V Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengan nomor : 08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   Telp/email :(0771- 21822)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS