Izin Pendirian PKBM

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat permohonan dari lembaga kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  2. Denah lokasi lembaga
  3. Data pembimbing
  4. Daftar peserta / anak didik
  5. Jadwal kegiatan belajar mengajar
  6. Struktur organisasi lerrbaga
  7. FC Akte lembaga/notaris/yayasan
  8. FC KTP Penyelenggara dan pengelola
  9. FC Ijazah terakhir penyelenggara/pendidik
  10. Jumlah peserta didik minimal 15 orang
  11. Profil lembaga
  12. Akte pendirian
  13. Papan nama (Seng)
  14. Sarana prasarana
  15. Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
  16. Disampul (Bendel)

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasie Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikanke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian PKBM

Call Center DPMPTSP Kab. Jember Email : DinasPMPTSP2@gmail.com

Telp. (0331) 4431707 Fax. (0331) 4431707

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian PKBM"