Izin Oprasional PKBM

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat permohonan dari lembaga kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Denah lokasi lembaga
  3. Data pembimbing
  4. Daftar peserta / anak didik
  5. Jadwal kegiatan belajar mengajar
  6. Struktur organisasi lerrbaga
  7. FC Akte lembaga/notaris/yayasan
  8. FC KTP Penyelenggara dan pengelola
  9. FC Ijazah terakhir penyelenggara/pendidik
  10. Jumlah peserta didik minimal 15 orang
  11. Melampirkan Foto Copy Izin Pendirian
  12. Profil lembaga
  13. Akte pendirian
  14. Papan nama (Harus Seng)
  15. Sarana prasarana
  16. Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
  17. Disampul (Bendel)

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) oleh petugas Front Office (FO), validasi berkas permohonan oleh petugas Back Office (BO).
  4. Dilaksanakan pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan Internal/ Eksternal guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi berkas yang ada
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Teknis Tinjau Lapangan atau dokumen/data yang ada tim teknis memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan atau Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas
  8. Pemohon bisa mengambil SK Izin dimaksud dengan menunjukkan bukti Tanda Terima Berkas (TTB) kepada Petugas pengambilan, petugas memberikan penomoran register dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Oprasional PKBM Baru

Telp. DPMPTSP: 03314431707, WA. DPMPTSP: 081322350994

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Oprasional PKBM "