Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Mengisi formulir Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
  2. Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/ataubangunan yang sah secara hokum (dilegalisir)
  3. Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah (bermaterai) apabila tanah tersebut bukan milik sendiri diketahui lurah/ kepala desa dan camat.
  4. Fotocopy SIPTT bagi tanah yang masih berupa lahan efektif
  5. Fotocopy Surat bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy KTP i identitas pemohon
  7. Surat pemyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  8. Peta Situasi skala 1 : 1.000 atau I : 1.500
  9. Gambar rencana./arsitekturbangunan dengan skala I : 100 atau I :200, detail skala l:20
  10. Perhitungan konstruksi dan perhitungan instalasi bagi bangunan jumlah lantainya lebih dari 2 lantai.
  11. Rekaman informasi kesesuaian pemanfaatan nrang RT/RW Kabupaten Jember
  12. Persetujuan Tetangga (Bagi Bangunan yangjumlah lantainya lebih dari 2 (Dua)
  13. Persyaratan rangkap 3 Apabila Pemohon adalah perusahaan industri (termasuk SPBU) maka syaratnya ditambah sebagai berikut :
  14. Fotocopy izin lokasi/persetujuan prinsip
  15. Surat Kuasa apabila pengurusan/penandatanganannya dilakukan oleh selain pemohon sendiri
  16. Fotocopy Akta pendirian perusahaarlAnggaran Dasar bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha
  17. Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Pemerintah Kabupaten
  18. Rekaman Rencana Tata Bangunan dan Prasaranan Kawasan Industri yang disetujui oleh Bupati Jember dengan menunjukkan lokasi kavling untuk bangunan yang bersangkutan, bagi Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri
  19. Dokumen kajian lingkungan AMDAL, UKL-UPL, DPLH dar/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  20. Gambar bangunan secara lengkap dan ditambah sistem struklur dan utilitas bagi bangunan gedung dengan jumlah total luas lantai lebih dari 500 M2
  21. Perhitungan PerencanazrnKonstruksi secara lengkap struktur bangunan dan disertai hasil penyelidikan tanah bagi menara atau tower dengan ketinggian lebih dari 40 meter dan bagi bangunan gedung 3 lantai atau lebih
  22. Data penyedia jasa perencanaan, bagi yang menggunakan jasa konsultasi perencanaan.
  23. Fotocopy Site Plain dari dinas terkait Perstujuan Bangunan Tower
  24. Mengisi formulir permohonan IMBMT yang bermaterai Rp. 6000,-
  25. Fotocopy KTP Pemohon / Direktur perusahaan
  26. Fotocopy NPWP perusahaan
  27. Fotocopy sertifikat Tanah Lokasi tempat bangunan tower I menara
  28. Fotocopy Akta Pendirian Usaha dari Notaris
  29. Melampirkan Gambar Kontuksi dan Perhitungan Konntruksi (menyatakan daya dukung kekuatan dan masa pakailperggrnaan disahkkan oleh Dinas pekerjaan Umum Daerah atau Konsultan Teknik)
  30. Gambar situasil Lokasi rencana kegiatar/ usaha
  31. Izin persetujuan warga menegtahui Lurah/ Kepala Desa dan camat dan menyertakan Fotocopy KTp warga
  32. Data sondir/ Soil rest/ Hummer Test (perhitungan daya dukung tanah)
  33. Titik Koordinat dan Lokasi Site Menara Tower
  34. Jaminan Asuransi bagi masyarakat lingkungan sekitar dengan radius sekitar ketinggian tower
  35. sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  36. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menj amin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan factor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara
  37. Pas Foto 4x6 4 lembar
  38. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan;
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon;
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) oleh petugas Front Office (FO), validasi berkas permohonan oleh petugas Back Office (BO);
  4. Pelaksanaan Verifikasi dan/atau Tinjau Lapangan dilaksanakan oleh Tim Teknis Internal dan/atau Eksternal guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan, atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi dokumen yang ada sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Teknis Tinjau Lapangan atau dokumen/data yang ada tim teknis memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember;
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan;
  7. Draf keputusan Izin Mendirikan Bangunan untuk lembaga dan jenis usaha yang diharuskan memenuhi persyaratan AMDAL, UKL-UPL di siapkan oleh BO ( Back Office ) diparaf Kabid Perizinan atau Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dan Sekretaris Daerah selanjutnya ditandangani oleh Bupati, Sedangakan Draft Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Perumahan dan Permukiman di sediakan oleh BO ( Back Office ) diparaf Kabid Perizinan atau Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember selanjutnya ditandangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember;
  8. Untuk permohonan izin yang telah disetujui, selanjutnya Seksi Pelayanan dan Penetapan Perizinan atau staf yang ditunjuk melakukan penghitungan untuk penetapan retribusi. Hasil penetapan retribusi selanjutnya dibuatkan Surat Ketetapan Retribusi diparaf oleh Kabid. Perizinan atau Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disampaikan kepada pemohon. Selanjutnya pemohon melakukan pembayaran pada Kas Daerah/Bank yang telah ditunjuk dengan menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
  9. Pemohon bisa mengambil SK Izin dimaksud dengan menunjukkan bukti pembayaran atas SKRD tersebut. Sebelum SK diserahkan ke pemohon dilakukan penomoran SK Izin tersebut.
  10. Catatan : IMB Bangunan Gedung Sederhana 1 (Satu) Lantai, IMB Bangunan Gedung Sederhana 2 (Dua) Lantai dan Bangunan Gedung Tidak Sederhana Bukan Untuk Kepentingan Umum,Verifikasi dan/atau tinjau lapangan dilaksanakan oleh Tim Teknis Internal dan/atau eksternal OPD terkait, sedangkan IMB Bangunan Gedung Tidak Sederhana Untuk Kepentingan Umum dan Bangunan Gedung Khusus verifikasi dan/atau Tinjau lapangan dilaksanakan oleh Tim teknis Internal dan/atau eksternal OPD terkait dan/atau oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan PerdaNomor 6 Tahun 2011 Retribusi penggunaan jasa IMB (RING) dihitung dengan rumus sebagai berikut :
a. untuk bangunan/gedung baru : RIMB:LXItX l,OOXHSbg
b. untuk rehabilitasi/renovasi bangunan gedung : RIMB: L x lt x Tk xHSbg
c. unfuk prasarana bangunan gedung baru : RIMB:VxIx1,00xHSpbg
d. untuk rehabilitasilrenovasi prasarana bangunan gedung : RIMB:VxITkxHSpbg

Keterangan:  L . Luas lantai bangunangedung V : Volume / besaran (dalam satuan m2, m', Unit) I : Indeks It : Indeks terintegrasi Tk : Tingkat Kerusakan (0,45 u/ tingkat kerusakan sedang dan 0, 65 u/ tingkat kerusakan berat) HSbg '. Harga satuan retribusi bangunangedung HSpbg : Harga satuan retribusi prasaranabangunangedung 1,00 : IndeksPembangunanbaru.

Persetujuan Bangunan Gedung

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jl. PB. Sudirman No.11 Telp. 4431707 No. WA 081322350994

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"