Izin Tanda Daftar Gudang

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Mengisi formulir permohonan izin TDG bermeterai Rp.6.000,-
  2. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab.
  3. Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
  7. Fotocopy IMB Pendirian Gudang.
  8. Fotocopy Izin Gangguan.
  9. Fotocopy Perjanjian Pemakaian/Penguasaan Gudang bagi Penyewa Gudang.
  10. Bukti Aktif Kepesertaan Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) oleh petugas Front Office (FO), validasi berkas permohonan oleh petugas Back Office (BO).
  4. Dilaksanakan pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan Internal/ Eksternal guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi berkas yang ada.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Teknis Tinjau Lapangan atau dokumen/data yang ada tim teknis memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan atau Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas
  8. Pemohon bisa mengambil SK Izin dimaksud dengan menunjukkan bukti Tanda Terima Berkas (TTB) kepada Petugas pengambilan, petugas memberikan penomoran register dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

Lima Hari Kerja

Gratis

Izin Tanda Daftar Gudang

Hubungi Call Center DPMPTSP (0331)-4431707, WA : 0813 2235 0994

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Gudang"