Izin Toko Alat Kesehatan

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bermaterai Rp 10.000
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Penanggungjawab
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan KEMENKUMHAM
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan lain yang sah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan oleh notaris dan dilampiri bukti atas hak
  5. Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
  6. Fotokopi IMB
  7. Daftar alat kesehatan disertai scan surat izin edar alat kesehatan
  8. Denah ruangan
  9. Semua berkas di scan dijadikan 1 (satu) file PDF
  10. Berkas difotokopi rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam Map kertas
  11. Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jember
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikanke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

Hubungi Call Center DPMPTSP (0331)-4431707, WA : 0813 2235 0994

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehatan"