Surat izin penyehat Tradisional Empiris

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Permohonan Surat Tanda Daftar Penyehat Tradisional Kepada Kepala Dinas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Materai Rp. 10.000
  2. Biodata pemohon
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  4. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan
  5. Copy sertifikat / ijasah keahlian
  6. Mekanisme Kerja Batra
  7. Rekomendasi Asosiasi Batra Kabupaten Jember
  8. Rekomendasi Puskesmas tempat melakukan pekerjaan pengobatan tradisional ( Batra )
  9. Rekomedasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
  10. Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 7 lembar
  11. Surat ijin Tanda daftar Penyehat Tradisional Asli (Jika perpanjangan)
  12. Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
  13. Scan semua menjadi 1 MB file PDF

  1. Surat Pengantar Dari PMPTSP
  2. Petugas Penerima Surat
  3. Petugas Penerima Surat Menyerahkan Surat Pengantar Ke Sekretaris
  4. Petugas Penerima Surat Menyerahkan Surat Pengantar Ke Kepala Dinas Kesehatan
  5. Pendistribusian Oleh Kabid Sdk Sesuai Perihal Surat Ke Petugas Yang Menangani
  6. Verifikasi Kelengkapan Berkas Oleh Petugas
  7. Verifikasi Kelengkapan Berkas, Paraf Oleh Kasie dan Kabid
  8. Verifikasi Kelengkapan Berkas Dan Tanda Tangan Oleh Kepala Dinas Kesehatan
  9. Petugas Menerima Rekomendasi Sip Yang Telah Di Tanda Tangani Kepala Dinas Kesehatan
  10. Petugas Menyerahkan Rekomendasi Surat Izin Praktik Ke Dinas PMPTSP

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyehat Tradisonal Empiris

Hubungi Call Center 0331-4431707, Atau WA : 0813 2235 0994

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin penyehat Tradisional Empiris"