Surat Izin Praktik Perawat

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Permohonan Ijin Praktek Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Materai Rp. 10.000
  2. Permohonan Tanda Tangan Kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  4. Surat Tanda Register (STR) legalisir asli
  5. Surat Keterangan Tempat Praktik / Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik
  6. Hasil pemeriksaan sarana dan prasarana, Surat komitmen peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Praktik Mandiri)
  7. Surat Keterangan Sehat Asli
  8. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  9. Pas Foto 4x6 Berlatar Belakang Merah (7 Lembar)
  10. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
  11. Surat pernyataan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
  12. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
  13. Surat Ijin Pratik Yang Asli (Perpanjangan)

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasie Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikanke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Praktik Perawat

Hubungi Call Center 0331-4431707, Atau WA : 0813 2235 0994

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat"