Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal

  1. Formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan
  2. Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : a. FC Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya b. FC Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM c. FC NPWP perusahaan d. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat e. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir f. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan g. Tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir.
  3. Kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company)
  4. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
  5. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa

  1. Front Office Memeriksa berkas Permohonan, menerima Permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak Permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap
  2. Front Office Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskanke kabid pelayanan perizinan
  3. Kepala Bidang Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian
  4. Kasi I Meneliti permohonan dan persyaratan dan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO
  5. Kasi II Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi
  6. Back Office Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin
  7. Kasi II Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  8. Kepala Bidang Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  9. Sekretaris Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  10. Kepala Dinas Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin
  11. Front Office Registrasi dan penyerahan Surat Izin

-

-

Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal"