Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Bukti registrasi online
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy KK
  4. fotocopy AKTE LAHIR
  5. Pas foto 4x6 4 lembar
  6. Kartu Sidik Jari

  1. Registrasi secara online pada link https://skck.polri.go.id
  2. Pemohon datang ke Loket Pelayanan SKCK Polres Konawe dengan membawa persyaratan
  3. Pemeriksaan persyaratan berkas pemohon yang di serahkan kepada petugas penerbitan skck di loket skck
  4. pencatan dan penelitaian berkas pemohon skck
  5. identivikasi dan kordinasi internal dan eksternal terhadap catatan kriminal pemoho
  6. penerbitan dan penyerahan skck kepada pemohon

15 Menit

PNBP SKCK : Rp. 30.000

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Kotak saran

Call/SMS 082312152020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"