Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. Permohonan Izin prinsip perluasan
  2. FC izin Prinsip/izin prinsip perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada
  3. FC akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari menteri hukum dan HAM
  4. FC NPWP perusahaan
  5. Diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku untuk sektor industri
  6. Uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan) dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan untuk sektor jasa
  7. Dalam hal perubahan penyertaan dalam modal persero harus melampirkan : a. Rapat umum pemegang saham/ akta pernyataan keputusan rapatyang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham serta di waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai Nominal saham b. Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan RUPS/keputusan sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika RUPS yang telah lebih dari 30 hari sejak tanggal penandatanganan terakhir c. FC KTP pemegang saham baru
  8. FC KTP /FC Paspor pemegang saham
  9. FC NPWP pemegang saham
  10. FC Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  11. FC NPWP perusahaan
  12. FC Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM
  13. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  14. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
  15. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali
  16. Tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir
  17. Hasil pemeriksaan lapangan
  18. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa

  1. Memeriksa berkas Permohonan, menerima Permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak Permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap
  2. Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskanke kabid pelayanan perizinan
  3. Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian
  4. Meneliti permohonan dan persyaratan Meneruskan Persyaratan yang telah lengkap apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO
  5. Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi
  6. Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin
  7. Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  8. Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  9. Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  10. Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin
  11. Registrasi dan penyerahan Surat Izin

-

-

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal"