Izin Prinsip Penanaman Modal untuk Permohonan Izin Prinsip bagi yang telah berbadan hukum

  1. FC Akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan /pemberitahuan perubahan apabila ada dari Menteri Hukum dan HAM
  2. FC NPWP perusahaan
  3. FC KTP pemegang saham
  4. FC NPWP pemegang saham
  5. Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi sektor jasa)
  6. Rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait.
  7. Rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang dari BKPRD Kabupaten Pasaman
  8. Surat kuasa asli apabila pengurus permohonan tidak dilakukan langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa

  1. FO Memeriksa berkas Permohonan, menerima Permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak Permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap
  2. FO Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan
  3. Kepala Bidang Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian
  4. Kasi I Meneliti permohonan dan persyaratan, apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO
  5. Kasi I Membuat Surat pengantar Kajian Teknis
  6. Kasi I Memaraf Surat pengantar Kajian Teknis
  7. Kepala Bidang Meneliti dan memaraf Surat Pengantar Kajian Teknis
  8. Sekretaris Meneliti dan memaraf Surat pengantar Kajian Teknis
  9. Kepala Dinas Meneliti dan menandatangani Surat pengantar Kajian Teknis
  10. Back Office Memberi penomoran surat dan mendistribusikan surat Kajian Teknis
  11. Tim Teknis OPD terkait Melaksanakan verifikasi lapangan
  12. Kasi I Menerima hasil verifikasi lapangan dan kajian tekhnis dari OPD terkait
  13. Kasi II Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi
  14. Back Office Mengentry data perizinan dan mencetak draf izin
  15. Kasi II Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  16. Kepala Bidang Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  17. Sekretaris Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  18. Kepala Dinas Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin
  19. FO Registrasi dan penyerahan Surat Izin

-

-

Izin Prinsip Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal untuk Permohonan Izin Prinsip bagi yang telah berbadan hukum"