Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

  1. Mengajukan permohonan bermaterai 6000
  2. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  3. Print out Jenis Izin Usaha dari OSS
  4. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fotocopy Dokumen AMDAL / UKL-UPL / SPPL
  7. Layout Peta Lokasi / Gambar drainase beserta IPAL
  8. Diskripsi metode pengolahan limbah
  9. SOP Penanganan Kondisi Darurat
  10. Hasil analisa Swapantau selama 3 bulan terakhir
  11. Daftar bahan baku dan bahan penolong MSDS nya
  12. Neraca kebutuhan air
  13. Surat Kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan)
  14. Bila ada perubahan izin harus melampirkan izin yang lama

  1. Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan beserta NPWP, KTP dan nama email

  • Input data, verifikasi 1 hari
  • Verifikasi faktual di lapangan 1 hari
  • Validasi, cetak dan penandatanganan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Website

:

dpmptsp.dumaikota.go.id

Email

:

dpmptspkotadumai@gmail.com

Telepon

:

0765-31222

Fax

 

:

0765-36909

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)"