Pelayanan Rehabilitasi Sosial Gelandangan, Pengemis (GEPENG) dan Orang Terlantar

No. SK: 702/E-20/DINSOS/2023

  1. Gepeng dan orang terlantar yang terjaring diantarkan ke Dinas Sosial

  1. Polisi / Satpol PP mengantarkan Gepeng dan orang terlantar yang terjaring ke kantor Dinas Sosial dan diterima oleh oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Petugas mencatat mengelompokan Gepeng yang tertangkap sesuai jenis kelamin dan kelompok umur
  3. Pembinaan oleh Kepala Dinas atau yang mewakili
  4. Pengurusan Adminitrasi dan kendaraan untuk mengembalikan Gepeng ke tempat asalnya melalui DInas Sosial setempat

  1. Polisi / Satpol PP mengantarkan Gepeng dan orang terlantar yang terjaring ke kantor Dinas Sosial dan diterima oleh oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial waktu penyelesaiannya 120 menit
  2. Petugas mencatat mengelompokan Gepeng yang tertangkap sesuai jenis kelamin dan kelompok umur waktu penyelesaiannya 45 Menit
  3. Pembinaan oleh Kepala Dinas atau yang mewakili waktunya penyelesaiannya 60 Menit
  4. Pengurusan Adminitrasi dan kendaraan untuk mengembalikan Gepeng ke tempat asalnya melalui DInas Sosial setempat  waktu penyelesaiannya 180 Menit 

Tidak dipungut biaya

Layanan Rehabilitasi Sosial Gelandangan, Pengemis (GEPENG) dan orang terlantar

  1. Telphone : 0361 (943899)
  2. Email : dinsoskab.gianyar@yahoo.co.id
  3. Website : http://www.lapor.go.id
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Gelandangan, Pengemis (GEPENG) dan Orang Terlantar"