lzin Pemakaian Air Tanah

  1. A. PERSYARATAN : PERMOHONAN BARU : 1. UNTUK PERSEORANGAN Persyaratan Administrasi : a. Surat Permohonan beserta berkas lampirannya bermaterai cukup dari pemilik usaha yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir) b. Fotokopi KTP pemohon c. Rekomendasi dari Lurah/Kades setempat d. Surat Pernyataan Kesanggupan memasang meteran air Persyaratan Teknis : a. Laporan Penyelesaian Sumur Bor/Gali (format terlampir) dan/atau Surat Izin Pengeboran b. Hasil analisis fisika, kimia dan biologi dari laboratorium terakreditasi 2. UNTUK BADAN USAHA Persyaratan Administrasi : a. Surat Permohonan beserta berkas lampirannya bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir) b. Fotokopi KTP pemohon c. Fotokopi akte pendirian badan/akte perubahan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak e. Surat Keterangan domisili perusahaan dari kelurahan/desa setempat f. Surat Pernyataan Kesanggupan memasang meteran air Persyaratan Teknis : a. Laporan Penyelesaian Sumur Bor/Gali (format terlampir) dan/atau Surat Izin Pengeboran b. Hasil analisis fisika, kimia dan biologi dari laboratorium terakreditasi c. Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, berupa: - AMDAL untuk kegiatan pengambilan air tanah dengan debit lebih dari 50 liter/detik dari satu sumur atau beberapa sumur produksi dalam areal pemanfaatan kurang dari 10 ha - UKL/UPL untuk kegiatan pengambilan air tanah dengan debit 1 – 50 liter/detik dari satu sumur atau beberapa sumur produksi dalam areal pemanfaatan kurang dari 10 ha - SPPL untuk kegiatan pengambilan air tanah dengan debit di bawah 1 liter/detik PERMOHONAN PERPANJANGAN : (BERLAKU UNTUK PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA ) Persyaratan Administrasi : a. Surat Permohonan beserta berkas lampirannya bermaterai cukup dari pemilik usaha yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir) b. Fotokopi KTP pemohon c. Fotokopi surat izin pemakaian air tanah terakhir d. Fotokopi surat keterangan jumlah pemakaian air tanah selama 3 (tiga) bulan terakhir e. Fotokopi bukti pembayaran pajak pemanfaatan air tanah bulan terakhir Persyaratan Teknis : a. Fotokopi hasil analisis fisika, kimia, dan biologi yang terakhir untuk sumur yang izinnya akan diperpanjang dari laboratorium yang terakreditasi, yang masih berlaku atau dikeluarkan 1 (satu) bulan sebelum perpanjangan izin.
  2. B. PERSYARATAN TEKNIS : DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP
  3. C. Pelaksanaan Kajian Teknis dan/atau Survey lapangan (tulis YA atau TIDAK) : YA

  1. (1) Untuk memperoleh Perizinan dan Nonperizinan dari Pemerintah Provinsi, setiap Pemohon wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP. (2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau sistem informasi pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya. (3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh Pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa Pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan ,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penerima Kuasa. (4) Persyaratan yang diperlukan untuk proses Perizinan dan Nonperizinan mengacu pada SP yang berlaku.
  2. (1) Pendaftaran permohonan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir Perizinan dan Nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada website DPMPTSP; b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan; c. formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui: 1: loket pendaftaran; atau 2. Koordinator Perizinan. d. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan; e. apabila berkas tidak lengkap dan / atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, untuk diperbaiki/ dilengkapi kembali oleh Pemohon; dan f. apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap, petugas pendaftaran meregistrasi dan meng-input data awal/ header untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi, dan selanjutnya petugas pendaftaran memberikan resi tanda terima penerimaan berkas kepada Pemohon, dengan ketentuan apabila nantinya menurut hasil verifikasi dan validasi petugas pemrosesan menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon. (2) Hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan untuk edit status pada data base secara elektronik kemudian dilakukan proses Perizinan dan Nonperizinan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan tanpa pemeriksaan lapangan darr/ atau tanpa pengkajian oleh Tim Teknis PTSP, naskah Izin dan / atau Nonizin dapat diproses untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; dan b. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan administrasi tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan 'atau pengkajian, Tim Teknis PTSP melakukan pemeriksaan lapangan dariy atau pengkajian didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP, yang dikoordinasikan oleh Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. (3) Dalam hal berkas permohonan Perizinan dan Nonperizinan memerlukan kajian dari Tim Teknis PTSP, ditempuh langkah operasional sebagai berikut: a. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis melalui surat Kepala DPMPTSP atau Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis PTSP kepada Tim Teknis PTSP untuk melakukan pemeriksaan teknis; b. Tim Teknis PTSP menyusun penjadwalan dan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan; c. Tim Teknis PTSP didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan 'atau pembahasan, yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan o1ehTim Teknis PTSP; d. hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis PTSP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan atau kajian teknis atau dokumen lain yang dipersamakan, yang disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala PD Teknis yang bersangkutan; e. hasil saran pertimbangan atau kajian teknis dari Tim Teknis PTSP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan atau menolak penerbitan izin; f. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSPmelaksanakan pengolahan dan penerbitan dokumen Perizinan dan Nonperizinan atau dokumen penolakanjpenangguhan, untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; g. selanjutnya Petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melakukan tindakan administrasi atas surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan yang telah ditandatangani Kepala DPMPTSPberupa penomoran dan pengarsipan; dan h. petugas pemrosesan meneruskan surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan kepada Petugas loket pengambilan, untuk disampaikan kepada Pemohon melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS).
  3. (1) Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dibebani kewajiban membayar Retribusi dan sudah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP disampaikan kepada petugas loket pengambilan dokumen, selanjutnya diinformasikan melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS) kepada Pemohon bahwa proses Perizinan dan Nonperizinan telah selesai dan dokumen sudah dapat diberikanj disampaikan kepada Pemohon. (2) Khusus Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan kewajiban membayar Retribusi, pengambilan dokumen Perizinan harus disertakan tanda bukti pembayaran atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah ditetapkan Petugasj Pejabat yang ditunjuk. (3) Pembayaran Retribusi dilakukan melalui loket pembayaran PTSP yang telah disediakan atau melalui bank yang ditunjuk. (4) Berdasarkan bukti pembayaran danj atau resi penerimaan berkas yang telah diregistrasi, Pemohon mengambil Perizinan dan Nonperizinan ke loket pengambilan dokumen.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP

Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

Sektor Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

1) Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai SP dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Layanan Pengaduan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan darr/ atau tulisan melalui media yang disediakan , paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

(3) DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.

 (4) Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan darr/ atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran/ pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain-lain;

b. petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada Pemohon pengguna jasa;

c. tim penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada Pemohon pengguna jasa;

d. tim penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada Pemohon pengguna jasa;

e. jika Pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir ,I penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai;

f. jika Pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Pemakaian Air Tanah"